Posted by Berbagi Ilmu on Sabtu, 15 November 2014
Negara
merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai
tujuan bersama. Tujuan terakhir dari setiap negara adalah menciptakan
kebahagiaan rakyatnya. Nah, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan
mecoba untuk mengulas secara lengkap mengenai pengertian negara,
unsur-unusr terbentuknya negara, dan sifat-sifat negara. Semoga
bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Negara
Negara
berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau
persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi
sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan
terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal
dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah
atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai
oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif
dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara
yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak
syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota
yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara,
sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur
tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat
memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama,
yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu
unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur
terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama
keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan,
mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat
adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada
kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah
merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau
rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam
hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas
wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan
adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika
wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil
untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
- Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
- Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
- Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara
tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur
rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh
karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi,
pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan
penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
- Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap
ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan
organisasinya.
- Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
- Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan
yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam
negara hanya ada satu kedaulatan.
- Tidak
terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun
sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan
kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari
dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan
dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam
bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
- Pengakuan de facto,
artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang
secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
- Pengakuan de jure,
artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui
secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
C. Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat
memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan
fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan
ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan)
alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti
polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap
warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini
dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan
hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak
negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari
masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara
yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga
negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh,
memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya,
serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang
dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat
mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya
keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar
ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya
cita-cita negara.
Semoga artikel tersebut di atas tentagn Pengertian Negara
bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Artikel tersebut di atas jauh dari
kata sempurna, untuk itu peran sobat dalam memberikan kritik dan saran
yang membangun atas kesalahan-kesalahan baik berupa penulisan maupun
pembahasan, sungguh sangat berarti