Posted by Berbagi Ilmu on Sabtu, 15 November 2014
Pengertian Hukum
- Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa
sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal
itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum
memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu
pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.
Berikut Zona Siswa hadirkan pengertian hukum serta tujuannya, lengkap
untuk sobat. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Hukum
Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma
lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit
didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak
dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai
berikut.
- Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953),
beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
- Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak
tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
- Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
- J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
- Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi
pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan
sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan
sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia
di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
- Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan
kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum
bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada
setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities,
hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang
dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam
memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
- Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada
setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi
hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil.
- Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan
menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy
Bentham : 1990).
- Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh
hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti:
kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang
merugikan (Van Apeldorn : 1958).
- Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai
syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
- Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono
Soekanto: 1978).
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang Pengertian Hukum,
semoga bisa bermanfaat bagi sobat semua. Tulisan di atas jauh dari kata
sempurna, untuk itu kritik dan saran sobat akan sangat membantu untuk
kemajuan kita bersama