Posted by Berbagi Ilmu on Sabtu, 15 November 2014
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari
pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan,
keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan
Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus
mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting.
Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara
tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan
munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara
mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Di Indonesia sendiri telah menggunakan Pancasila sebagai Dasar
Negara. Dimana, Pancasila merupakan ideologi yang memiliki karakter
utama sebagai ideologi nasional, disamping itu Pancasila juga menjadi
cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai
cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan
untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang
memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di
kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara
dengan tanah airnya